SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH melaporkan Zulmansyah Sakedang ke SPKT Polda Sumsel, karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel.
Tak hanya Zulmansyah Sakedang, Dicky Irawan juga melaporkan Wina Armada yang mengklaim bahwa Zulmansyah Sakedang dan dirinya adalah Ketua PWI Pusat dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat versi KLB atau Konferensi Luar Biasa.
Dicky Irawan mengatakan, Kurnaidi merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, tetapi Zulmansah Sekedang, Wina Armada dan Mirza Zulhadi memberhentikan Kurnaidi dan menunjuk Jon Heri Mardin sebagai Plt Ketua PWI Sumsel.
“Hal ini melanggar hukum atau dengan kata lain tidak boleh dilakukan, karena Kurnaidi dipilih oleh anggota PWI Sumsel yang memiliki hak suara dalam konferensi yang digelar pada tahun 2024 kemarin. Sehingga Kurnaidi sah sebagai ketua PWI Sumsel berdasarkan surat Kemenkumham bukan Ketua PWI Sumsel yang main asal tunjuk saja tanpa ada dasar hukum,” ujarnya, Kamis (27/2/2024).
Dicky Irawan menyebut, tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.
“Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel, tak hanya melaporkan Zulmansah Sekedang, kami juga melaporkan Jon Heri Mardin yang ditunjuk Zulmansyah Sakedang sebagai Plt Ketua PWI Sumsel karena telah menerima surat palsu,” imbuhnya.
SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang, kata Dicky Irawan lagi, itu tidak mendasar dan merugikan Kurnaidi serta organisasi PWI Sumsel.” Zulmansyah Sakedang itu siapa, karena sampai saat ini yang kami tau bahwa Ketua PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024 adalah Hendri CH Bangun,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.” Laporannya tercatat dalam LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025, sekarang laporan tersebut sedang kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly