SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutuskan sejumlah gugatan sengketa Pilkada di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada sidang putusan Senin (24/2/2025), majelis hakim MK memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, yang diikuti dua pasangan calon.
Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusan sidang perkara PHPU nomor 24/PHPU.BUP-XXIII, majelis menolak eksepsi pemohon dan pihak pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, di antaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
Membatalkan keputusan KPU setempat engenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024. Majelis hkim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Lalu PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan. Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII, maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh dua pasangan calon.
Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh. (edi/*)
Editor: Ferly