Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adi Mulyawan SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adi Mulyawan SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus LRT, Petinggi PT Waskita Segera Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas empat tersangka korupsi perencanaan pembangunan Light Rait Transit (LRT) Sumsel senilai Rp 1,3 triliun telah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor PN Palembang melalui e-berpadu.

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adi Mulyawan, SH, MH dikonfirmasi via telepon membenarkan telah melimpahkan berkas empat tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Cs melalui e-berpadu PN Palembang.

“Terkonfirmasi, berkas perkara kasus LRT Sumsel telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Palembang melalui sistim e-berpadu,” kata Adi Mulyawan.

Diterangkan Adi Mulyawan, saat ini pihaknya juga telah mendapat informasi dari penuntut umum Kejari Palembang berkas dinyatakan lengkap dan telah keluar penetapan persidangan.

Untuk selanjutnya, lanjut Adi Mulyawan penuntut umum hanya tinggal melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

“Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ini, berkas fisiknya bisa dilimpahkan ke PN Palembang,” tandasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi menerangkan berkas perkara yang dilimpahkan melalui e-berpadu dari penuntut umum dinyatakan lengkap.

Tulisan lainnya :   Pura-pura Tawuran, Sejumlah Pemuda di Palembang Rampas Motor

“Hanya tinggal menunggu berkas fisik para tersangka, sebelum nantinya digelar sidang perdana” ungkap Harun.

Untuk sidang perdana, lanjut Harun diagendakan bakal digelar pada Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hutamrin SH MH, mengatakan akan mempersiapkan tim JPU yang juga nantinya akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel.

Sedangkan, lanjut Hutamrin Kejari Palembang juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti kasus korupsi LRT senilai Rp22,5 miliar lebih yang diserahkan oleh salah satu tersangka korupsi Bambang Hariadi Wikanta selaku Dirut PT Perentjana Djaja.

Kemudian, terhadap uang tersebut diserahkan ke Kejari Palembang dan ditampung ke rekening penitipan yang digunakan nantinya sebagai salah satu barang bukti pada saat persidangan nanti.

Tulisan lainnya :   Ipan Dipukul Agar Mengaku Mencuri Motor, Istri Lapor Propam

Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan 4 orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, beberapa waktu lalu dalam pengembangan penyidikan perkara penyidik juga telah menetapkan oknum mantan pejabat pada Kementerian Perhubungan RI bernama Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka baru.

Hanya saja, khusus untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung karena turut dijadikan tersangka korupsi kasus lainnya.

Sebagaimana rilis yang disampaikan, para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *