Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
JJ, salah satu pelaku pemalakan sopir kendaraan di kawasan Macan Lindungan Palembang, Jumat (20/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
JJ, salah satu pelaku pemalakan sopir kendaraan di kawasan Macan Lindungan Palembang, Jumat (20/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pemalak Sopir Terancam Sembilan Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang remaja tanggung diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Jumat (20/12/2024). Pelaku berinisial J (19) ditangkap polisi lantaran melakukan pemalakan terhadap pengendara yang sedang menunggu lampu merah Simpang Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja tanggung inisial J (19) warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang ini terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono berkata telah terjadi peristiwa pidana aksi pemalakan disertai dengan kekerasan oleh pelaku yang merupakan remaja tanggung.

Dimana, peristiwa tindak pidana pengancaman pemalakan kepada pengendara roda empat ini terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 yang lalu pada pukul 15.00 WIB.

Tulisan lainnya :   Polda Sumsel Ingatkan Masyarakat Terhadap Penipuan Melalui Aplikasi Online

Dijelaskan kronologi peristiwa tersebut, berawal ketika korban yang saat itu sedang menunggu lampu merah mengalami tindak kekerasan disertai penganiayaan.

Korban, yakni Suryadi Mukti warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Penganiayaan dan pemalakan yang dilakukan tersangka inisial J warga Jalan Simanjuntak kecamatan Kemuning Palembang modusnya memanfaatkan kelalaian anggota seperti di waktu magrib.

“Pelaku yang merupakan remaja tanggung melakukan penganiayaan terhadap korban Suryadi yang sedang menunggu lampu merah di Simpang macan lindungan,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Kemudian, tesangka memaksa mematikan dan merampas kunci kontak korban, namun dihalau korban.

Tulisan lainnya :   Empat Motor Sekaligus Raib di Kos-kosan

Lalu yang bersangkutan meminta uang, karena korban tidak mau menuruti tersangka, kemudian mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke mobil korban Suryadi,” jelasnya.

“Saat ini pelaku pemalakan di Kota Palembang sudah ditangkap dan berkas perkaranya masih dilanjutkan,” katanya.

Akibat dari itu, tersangka ini disangkakan pasal 358 Jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, demikian juga ancaman pasal 351 selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *