SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang remaja tanggung diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Jumat (20/12/2024). Pelaku berinisial J (19) ditangkap polisi lantaran melakukan pemalakan terhadap pengendara yang sedang menunggu lampu merah Simpang Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja tanggung inisial J (19) warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang ini terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono berkata telah terjadi peristiwa pidana aksi pemalakan disertai dengan kekerasan oleh pelaku yang merupakan remaja tanggung.
Dimana, peristiwa tindak pidana pengancaman pemalakan kepada pengendara roda empat ini terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 yang lalu pada pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan kronologi peristiwa tersebut, berawal ketika korban yang saat itu sedang menunggu lampu merah mengalami tindak kekerasan disertai penganiayaan.
Korban, yakni Suryadi Mukti warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Penganiayaan dan pemalakan yang dilakukan tersangka inisial J warga Jalan Simanjuntak kecamatan Kemuning Palembang modusnya memanfaatkan kelalaian anggota seperti di waktu magrib.
“Pelaku yang merupakan remaja tanggung melakukan penganiayaan terhadap korban Suryadi yang sedang menunggu lampu merah di Simpang macan lindungan,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Kemudian, tesangka memaksa mematikan dan merampas kunci kontak korban, namun dihalau korban.
Lalu yang bersangkutan meminta uang, karena korban tidak mau menuruti tersangka, kemudian mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke mobil korban Suryadi,” jelasnya.
“Saat ini pelaku pemalakan di Kota Palembang sudah ditangkap dan berkas perkaranya masih dilanjutkan,” katanya.
Akibat dari itu, tersangka ini disangkakan pasal 358 Jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, demikian juga ancaman pasal 351 selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly