Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Advokat Ahmad Yani, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Advokat Ahmad Yani, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Penyidik Diminta Tetapkan Agus Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus Agus pedofil Palembang turut dikomentari tegas oleh praktisi hukum pidana Assoc Prof Ahmad Yani, SH, MH. Dia mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka karena telah menciderai dunia pendidikan.

Selain itu, mantan Komisi III DPRI RI yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar nantinya pelaku pedofilia dapat dihukum seberat-beratnya, sebab telah melanggar norma-norma sebagai tenaga pendidik.

“Seharusnya pelaku yang berprofesi sebagai guru musik ini melindungi dan mengayomi mudirnya bukan sebaliknya,” ucap pria yang akrab di sapa Kuyung Yani ini dimintai komentar, Selasa (17/12/2024).

Didampingi rekan advokat lainnya Rizal Syamsul SH, dugaan pedofil yang dilaporkan oleh orangtua korban siswi ini telah menyimpang dari nilai-nilai keguruan, pendidikan hingga nilai keagamaan.

Karenanya, ditegaskan Kuyung Yani, sudah selayaknya pelaku pedofil dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera yang telah merusak moralitas murid yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban.

Tulisan lainnya :   Dituding Mau Memperkosa, Risman Lapor Keponakannya

“Dan ini memang rata-rata korban ini adalah seharusnya dibawah perlindungan mereka dan dalam kasus ini adanya relasi kekuasaan antara guru dan murid,” urainya.

Menurutnya, dalam kasus pedofile sebagian orang berpendapat akan sulit dalam unsur-unsur pembuktiannya baik dalam penyelidikan hingga saat dilakukan upaya pemeriksaan di persidangan.

Namun, lanjutnya yang perlu dicatat bahwa pembuktian itu disamping keterangan saksi ada bukti-bukti lain seperti pengakuan pelaku sendiri dan lain sebagainya.

“Yang pasti yang tak kalah penting itu adalah bukti dari keyakinan hakim jika kasus ini sudah naik ke tahap persidangan nantinya,” kata Kuyung Yani.

“Dan jika dalam fakta-fakta persidangan itu terungkap adanya perbuatan pedofil pelaku, maka hukumnya wajib hakim menjatuhkan hukuman setinggi-tingganya dan seberat-beratnya kepada pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sudah ada pengakuan dari pelaku, apalagi pengakuan dari korban yang seorang anak kecil tidak akan mungkin berbohong.

Tulisan lainnya :   Roni Gantung Diri di Pinggir Sungai Borang

Masih menurutnya, dalam kasus pedofil yang diduga dilakukan oleh oknum guru musik di Palembang ini sudah layak naik ke tahap pengadilan untuk pembuktian perkara.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian untuk membuka ruang menerima pengaduan atau laporan lainnya, karena bukan tidak mungkin masih ada korban pedofil lainnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihharto kasus dugaan pedofil oleh oknum guru musik terhadap anak dibawah umur tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

Meski begitu, Kapolrestabes masih belum bisa membeberkan lebih lanjut karena timnya saat ini masih mendalami kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban predator anak karena masih dilakukan tahapan penyelidikan dengan memanggil saksi pelapor dan terlapor. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *