Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim gabungan melakakan sosialisasi tentang ketertiban pada para pedagang kakilima di Kota Sekayu, Selasa (17/12/2024). Foto: KOminfo Muba.
Tim gabungan melakakan sosialisasi tentang ketertiban pada para pedagang kakilima di Kota Sekayu, Selasa (17/12/2024). Foto: KOminfo Muba.

Pemkab Muba Tata dan Tertibkan Pedagang Kuliner

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pemkab Musi Banyuasin telah menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai OPD, seperti Sat Pol PP, Dinas Dagperin, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban dan penataan pedagang kuliner di Jalan Kol. Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Muba.

Tim gabungan melakukan sosialisasi awal sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi, MSi pada rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:

– Jenis Dagangan : Hanya diperbolehkan makanan jajanan atau makanan ringan.
– Koridor Penjualan
– : Pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan/trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
– Larangan : Dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi.
– Parkir: Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.

Tulisan lainnya :   Oknum Kades Habiskan Dana Desa untuk Judi dan Karaoke

Kepala Dinas Dagperin, Hj Azizah, SSos, MT menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki, sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.

Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan.

Sejalan dengan arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025, pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tulisan lainnya :   Bangun Jaringan Listrik, Warga Antusias Gotong Royong

Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama, serta segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini ayo kita dukung program UMKM Muba dan juga menjaga kebersihan dan ketertiban. (rya)

Editor: Edi

Check Also

Pejabat Muba sebelumnya bersama rombongan meninjau Jembatan Lalan yang roboh beberapa waktu lalu, Jumat (15/11/2024). Foto: Kominfo Muba.

14 Mei Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Usai dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muba, Bupati HM Toha dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *