SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim kuasa hukum dari Calon Walikota Palembang terpilih, Ratu Dewa berharap proses hukum terhadap terlapor Mangcek Abie tetap dilanjutkan sesuai prosedur, Sabtu (14/12/2024).
“Kami percaya penyidik kepolisian akan objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Terkait dugaan pelanggaran UU ITE,” ungkap A Rilo Budiman, SH kuasa hukum Ratu Dewa dari Tim hukum SAKAHIRA Law Firm.
Pihaknya akan mengesampingkan terlebih dahulu apakah ada upaya untuk terjadinya Restorative Justice. Saat disinggung hal demikian, itu dapat terjadi ada aturan main sendiri.
“Kita fokus pada pembuktian pokok perkara. Ke depannya agar terlapor itu dapat lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial,” ujar Rilo.
Dijelaskan, jika melihat dari postingannya itu, jelas ada perbuatan yang dilakukan terlapor dengan sengaja. “Tinggal bagaimana pembuktiannya kepada penyidik dan kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik,” jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan apabila Mangcek Abie yang merupakan publik figur, namun tidak memahami tentang adanya resiko-resiko UU ITE. “Dengan dalil ketidakpahaman inilah yang menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Pihaknya sementara ini turut menunggu perkembangan penanganan perkara pihak kepolisian. Diberikan sebelumnya, dilaporkan Cawako Palembang Ratu Dewa, Mangcek Abie Dicecar 15 Pertanyaan, Mengaku Tak Paham Resiko UU ITE
Terkait dilaporkannya pemilik akun Instagram @mangcek.abie oleh Calon Walikota (Cawako) Palembang Ratu Dewa, yang bersangkutan kini diperiksa penyidik Pidsus Polrestabes Palembang, Rabu 11 Desember 2024. (Ela)
Editor: Ferly