SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) disebut melakukan penambangan batu bara ilegal di lokasi IUP PT Bukit Asam (PTBA) seluas lebih kurang 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa di reklamasi kembali.
Hal itu diungkapkan saksi Vice Presiden PTBA Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah saat dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lahat, dalam sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar di PN Palembang, Senin (9/12/2024).
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Wali Hasunah jumlah luas lahan milik PTBA sesuai dengan IUP yang dikeluarkan kementerian ESDM yaitu 3300 hektar.
“Namun dari hasil laporan, PT ABS telah melakukan penggalian batu bara di lokasi izin tambang PTBA seluas lebih kurang 9,8 hektar,” ucap saksi Wali.
Wali menerangkan, izin penambangan PTBA dari kementerian ESDM untuk luasan 3300 hektar yang ada dilokasi Muara Tiga Besar Lahat tersebut berlaku hingga tahun 2029.
Dikatakannya, adanya penggalian batubara didalam wilayah izin tambang PTBA tersebut diketahui dari hasil rapat internal unit perusahaan yang telah dikeruk PT ABS sejak tahun 2013.
Dari rapat itu, lanjut saksi Wali kemudian menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan bldari laporan tim benar ada penggalian batu bara dalam wilayah izin usaha PTBA.
“Berdasarkan laporan tim yang meninjau langsung dilapangan benar ada bekas galian tambang berupa lubang, luasannya 9,8 hektar tanpa direklamasi,” ungkap saksi Wali.
Saksi lain bernama bernama Penpri Sagara, selaku Kepala Teknik Tambang juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya agar pihak PT ABS bertanggung jawab atas penggalian tambang batu bara ilegal tersebut.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan itu berupa duduk bersama mengundang pihak PT ABS serta pemerintah daerah, namun nyatanya pihak PT ABS bantah penggalian berada dilokasi IUP PTBA.
“Lalu Kami menyurati Kementrian ESDM terkait PT ABS menambang di wilayah IUP PTBA, karena tidak hanya berpotensi rugikan negara juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat tidak direklamasi oleh PT ABS,” terang saksi Pempri Sagara.
Sementara, ditanya terkait kewenangan perizinan IUP sendiri saksi Septyo Holidi Direktur Operasional PTBA menyebut dalam letak titik koordinat IUP Tambang di Kabupaten Lahat dan Muara Enim ditandatangani oleh gubernur saat itu.
“Sedangkan untuk lokasi IUP tambang batu bara yang berlokasi di Kabupaten Lahat izinnya kemungkinan diterbitkan oleh Bupati saat itu,” ucap saksi Septyo.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara yang menjerat enam terdakwa Endre Saifoel Cs masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi secara bergilir.
Untuk diketahui, dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ela)
Editor: Ferly