SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kembali dikebut penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (6/12/2024).
Kali ini giliran Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang periode 2016-2019 berinisial SR turut diperiksa guna mendalami materi penyidikan lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menerangkan SR dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi jual aset YBS yang berada di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Selain SR, bersamaan juga turut dipanggil saksi-saksi lainnya berinisial AS. “Dari informasinya AS selaku honorer Dispenda Kota Palembang yang saat ini sudah berhenti sejak tahun 2021,” ujar Vanny.
Dikatakan Vanny, kedua nama yang dipanggil dan diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan sejak pukul 9.30 WIB dengan jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan.
Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi penjualan aset YBS berupa tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang ini, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH terus mendalami adanya beberapa pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
Kejati sendiri saat ini masih mengkaji secara menyeluruh terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.
“Yang mana padahal saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar, selain itu kita
juga mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli ha termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak,” katamya.
Menurut Vanny, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Vanny menyebut , Dr Yulianto mengatakan kalau dalam waktu dekat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal menetapkan tersangka.”Tunggu saja nanti akan segera kita rilis penetapan tersangka korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang,” jelasnya.
Diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut. (Ela)
Editor: Ferly