Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Rahmad Ade Irawan, dokter di Empat Lawang, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan oknum LSm ke Polda Sumsel, Selasa (3/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Rahmad Ade Irawan, dokter di Empat Lawang, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan oknum LSm ke Polda Sumsel, Selasa (3/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Dokter Laporkan Oknum Pengurus LSM

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang dokter di Kabupaten Empat Lawang, Rahmad Ade Irawan (35) melaporkan oknum pengurus LSM berinisial F ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/12/2024).

Dokter Rahmad melaporkan oknum LSM itu, lantaran klinik miliknya dituduh mencemari lingkungan. Dalam laporanya diduga F juga telah melakukan tindak pemerasan disertai penyebaran fitnah.

Akibat perbuatan LSM tersebut berimbas ketidakpercayaan masyarakat terhadap klinik praktek miliknya yang berlokasi di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Klinik tempat praktek saya telah dituduh mencemari lingkungan,” ungkap Ade yang didampingi tim kuasa hukum usai melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Lalu, agar beritanya tidak disebar, oknum tadi meminta uang senilai puluhan juta. “Awalnya tidak saya gubris, tapi dia terus-terusan meneror saya dengan menyebut jika klinik saya bakal segera ditutup,” terang Ade.

Tulisan lainnya :   Pernah Ditempati Raja, Rumah Panggung 100 Tahun Terbakar

Karena merasa khawatir, Ade akhirnya menyanggupi memberikan uang Rp 3 juta kepada terlapor.

“Tapi ternyata terlapor ini kembali meminta sejumlah uang dan dia terus memberitakan klinik saya di online juga disebarkan lewat media sosial tanpa ada bukti yang valid dengan memajang foto saya,” sesalnya.

Tidak sampai di situ, sekitar dua bulan lalu, terlapor mendatangi dinas terkait di Kabupaten Empat Lawang, seperti Dinas Kesehatan, DLHK, dan Dinas Perizinan tentang tuduhan pencemaran lingkungan.

“Namun setelah dilakukan klarifikasi ternyata itu tidak terbukti setelah du bulan terakhir ini dia mengintervensi dinas terkait setelah dilakukan klarifikasi dan termuat di berita acara dan akhirnya hal itu tidak terbukti,” tambahnya.

Tulisan lainnya :   Bekuk Lima Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Talang Padang

Ade mengungkapkan, akibat tuduhan itu kepercayaan pasien dengan kliniknya sangat terasa dan jumlah pasien menurun.

“Waktu kami juga terbuang karena harus menghadiri beberapa klarifikasi ke Dinas terkait,” tandasnya.

Sementara, Kuasa hukum korban Rohman Hasyim SH menambahkan, F dilaporkan tentang 2 perkara yaitu penyebaran fitnah dan pemerasan serta Undang-Undang ITE.

“Kami melaporkan yakni, pertama pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan juga termasuk pasal 27 A UU ITE,” tegasnya.

Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan yang dibuat kliennya dan jangan sampai ada korban-korban lainnya.

“Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *