SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Suasana ruang tunggu sidang gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak ricuh, setelah emak-emak keluarga korban kasus pembunuhan baku hantam dengan keluarga terdakwa, Selasa (26/11/2024).
Kericuhan tersebut pecah bermula saat istri korban pembunuhan tidak terima dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suaminya. Sehingga, keluarga terdakwa yang turut hadir guna menyaksikan persidangan menjadi sasaran amukan dari istri dan beberapa keluarga korban lainnya.
“Aku idak terimo laki aku dibunuh, nyawo laki aku ilang lantak anak kamu,” ujar istri korban ngamuk sembari menjambak rambut salah satu keluarga terdakwa.
Suasana ruang tunggu PN Palembang semakin memanas, usai beberapa keluarga termasuk kerabat korban mendekat hingga terjadilah keributan dan menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya.
Beruntung kericuhan tersebut dapat ditenangkan oleh petugas keamanan gedung PN Palembang, dibantu dengan petugas pengawal tahanan Kejaksaan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus yang membuat kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban itu adalah kasus pembunuhan sesama teman sendiri saat berpesta minuman keras jenis tuak.
“Sidang agenda kasus tersebut hari ini, namun dari informasinya ditunda,” kata salah satu petugas dibincangi pasca kericuhan terjadi.
Diketahui korban bernama Roki Saputra dianiaya kemudian dibunuh dengan menggunakan senjata tajam oleh terdakwa M Fadli dibawah pengaruh miras. Dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Fadli dilakukan pada sekira pertengahan bulan Desember 2023 silam.
Pada saat itu terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama di sebuah warung di kawasan 7 Ulu dekat jembatan Ampera.
Namun, tidak berselang lama terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dan korban hingga terjadi cekcok mulut. Akibat dari cekcok mulut tersebut, terdakwa M Fadli kemudian berlari mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dekat LRT, tidak jauh dari warung tuak.
Kemudian terdakwa kembali mendatangi korban, dengan langsung menusukkan pisau tersebut kearah tubuh korban Roki Saputra. Tusukan pisau tersebut, tepat mengenai dada kiri korban hingga membuat korban tersungkur dan setelahnya terdawa M Fadli kabur dari lokasi kejadian.
Sementara, peran dari pelaku lainnya yaitu Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa M Fadli.
Dari luka tusukan sajam tersebut, kata JPU korban pun menghembuskan nafas saat hendak dilarikan warga kerumah sakit terdekat.
Terdakwa M Fadli, usai peristiwa tersebut berstatus menjadi buronan polisi sedangkan pelaku lainnya bernama Ginda Lesmana alias Gandi telah diproses hukum terlebih dahulu.
Ginda Lesmana alias Gandi telah dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana, Ginda Lesmana alias Gandi dituntut oleh JPU pidana 14 tahun penjara namun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 15 tahun penjara. (Ela)
Editor: Ferly