Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Jual Aset Yayasan, Penyidik Periksa Pihak Ketiga

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus kebut penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus kembali memeriksa satu nama untuk diambil keterangan sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan satu nama sebagai saksi itu adalah berinisial Y. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selaku pihak ketiga,” kata Vanny.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan pihak ketiga yang dimaksudkan itu yakni saksi yang melakukan kerjasama dengan Bappenda Kota Palembang.

Kerjasama itu, lanjut Vanny, berupa kerjasama aplikasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PDL.

“Saksi Y ini dari informasi penyidik diperiksa selama beberapa jam dimulai dari pukul 9 pagi sampai dengan selesai,” ungkap Vanny.

Tulisan lainnya :   Terkait Bisnis Bodong, Polisi Panggil Oknum Pejabat Pemprov

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi Y, kata Vanny berjumlah lebih kurang 20an pertanyaan seputar penyidikan perkara.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, sama seperti saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan.

“Selain itu juga bertujuan untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ujar Vanny.

Serta, satu nama terakhir yaitu mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2017 bernama Ahmad Zairil terpidana kasus korupsi PTSL Kota Palembang.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.

Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.

Tulisan lainnya :   Wanita Tanpa Identitas Meninggal Saat Dievakuasi Polisi

Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.

Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik tepatnya di samping Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.

Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

Selain menyita tanah dan bangunan mewah, pada kesempatan yang sama tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus juga turut menyita dokumen lainnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *