SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016 berinisial YHH, menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan sebagaimana laporan tim penyidik YHH dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi korupsi LRT Sumsel senilai Rp 1,3 triliun
Dikatakan Vanny, bahwa saksi YHH diperiksa penyidik Kejati Sumsel terkait perkara selaku mantan Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI pada tahun 2016
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan lebih kurang 20 pertanyaan,” kata Vanny, Sabtu (16/11/2024)
Adapun tujuan pemeriksaan pihak Kemenhub RI sebagai saksi tersebut, kata Vanny yaitu mendalami struktur penyidikan perkara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel.
Sekaligus, lanjut Vanny turut diperiksanya saksi YHH yaitu melengkapi berkas penyidikan perkara yang saat ini telah ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka.
Masih dikatakan Vanny, sejauh ini dalam penyidikan perkara korupsi terkait pembangunan prasaran LRT Sumsel masih terus dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah diperiksa YHH sebagai saksi jumlah saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin berjumlah dua orang saksi.
Disebutkannya, satu saksi lainnya itu bernama Eddy Hermanto yang diketahui merupakan terpidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring turut dipanggil dan diperiksa dalam kasus korupsi LRT Sumsel.
Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi LRT senilai Rp1,3 triliun Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lainnya termasuk jajaran Direksi dari PT Waskita Karya.
Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya,” tegas Umaryadi.
Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.
Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
“Jadi sampai saat ini para tersangka masih terkait dengan proses perencanaan, nanti kita lihat juga apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan pembangunan, masih terus didalami,” ungkap Umaryadi saat penetapan tersangka baru Prasetyo Boeditjahjono beberapa waktu lalu.
Setidaknya, masih kata Umaryadi dalam penyidikan perkara ini Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor: Edi