SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tak kuasa menahan rasa sakit hati lantaran mengetahui perbuatan zina yang dilakukan berulang kali, membuat seorang istri melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (17/11/2024).
Pelapor berinisial YT (37), warga Jalan Rantai Panjang, Kabupaten OKU Selatan, melaporkan suaminya inisial JA, oknum pejabat pemerintahan setempat, yang sudah berumah tangga dengan pelapor selama usai 12 tahun.
Didampingi kedua kuasa hukumnya Mardiana, SH di hadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, YT menjelaskan bahwa awal mula ia mengetahui perbuatan zina dilakukan suaminya pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, suaminya JA sedang bersama wanita pelakor di sebuah hotel Jalan A Rivai Palembang pada Senin 21 Januari 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. “Saat ketahuan itu, suami saya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap YT usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (15/11/2024).
Namun begitu, lanjut ibu tiga anak ini, seiring berjalannya waktu hubungan suaminya dengan Pelakor tersebut masih terus berlanjut. “Saya tahu suami saya berzina, karena pelakor ini upload video mereka di akun media sosialnya,” katanya.
Selain itu, pelakor inisial MZ ini sempat mengancam dirinya selaku istri sah dari JA, bahwa akan dilaporkan ke Polda Sumsel. “Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD,” ujarnya.
Sementara Mardiana, kuasa hukum YT menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan orang-orang terutama di pemerintahan harus memberi contoh yang baik pada masyarakat.
Dengan adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. “Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial,” jelasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan.
Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284. “laporan sudah kita terima dan akam ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly