Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Hermawan (40) melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku ditipu saat mau beli mobil, Selasa (5/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Hermawan (40) melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku ditipu saat mau beli mobil, Selasa (5/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Beli Mobil Lewat Marketplace, Rp 23 Juta Melayang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Apes dialami Hermawan (40), warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

Niat hati hendak membeli mobil bekas, malah harus kehilangan uang sejumlah Rp 23 Juta, lantaran menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tak terima atas peristiwa yang ia alami, Hermawan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Di hadapan petugas ia menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula saat ia tertarik iklan marketplace mobil murah di sosial media FB.

Lantaran saat itu, ia hendak mencari kendaraan jenis Suzuki Escudo, pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB. Setelah dirasa cocok, ia menghubungi terlapor atas nama Syaiful sebagai pemilik akun.

Tulisan lainnya :   Apriyadi Kembali Dilantik Melanjutkan Sekda Muba

Kemudian, terlapor mengarahkan pelapor menemui pemilik mobil di Jalan Sultan Mansyur Kecamatan IB Palembang. “Saat itu terlapor bilang pemilik mobil tersebut adalah omnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Sampainya dirumah pemilik mobil, langsung mengecek kondisi fisik, sehingga dinilai cocok, kemudian terlapor minta untuk mentransfer uangnya ke rekening yang diberikan.

“Saya diminta transfer uang ke Bank BRI norek 118701002502530 An Virda Rahmanita oleh terlapor Syaiful di nomor kontak 0813-18897651,” jelasnya.

Setelah uang ditransfer pada nominal yang disepakati sebelumnya di angka Rp 23 juta, ia kemudian meminta surat menyurat dari kendaraan yang hendak dijual.

Tulisan lainnya :   ETLE di Palembang Mulai Ubah Perilaku Pengendara

Namun, pemilik mobil enggan menyerahkan, lantaran mengaku dirinya juga belum menerima transfer uang dari terlapor.

“Merasa aneh, saya lalu menghubungi nomor tersebut dan ternyata sudah tidak aktif lagi. Saya harap pelaku segera ditangkap dan uang saya dapat kembali,” katanya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.

Dimana, laporan tersebut terkait Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378.

“Akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *