Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Humas PN Palembang Romi Sinatra, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Humas PN Palembang Romi Sinatra, SH, MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kebakaran Lahan di OKI, PT KS Dihukum Bayar Rp 0,5 Triliun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Gugatan KLHK dikabulkan, PT Kosindo Supratama diganjar hakim PN Palembang wajib mengganti kerugian kerusakan lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lebih dari setengah triliun rupiah.

Selain menyebabkan kebakaran lahan dan hutan, Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH dikonfirmasi menerangkan, terdapat beberapa fakta yang menjadi pertimbangan putusan gugatan.

Romi menerangkan, sebagaimana pertimbangan majelis hakim diketuai Agus Pancara, SH, MH bahwa saat dilakukan sidang lapangan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg terdapat beberapa temuan.

Dikatakannya, majelis hakim saat proses pembuktian di lapangan pada lahan seluas 3 ribu hektar lebih di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan OKI yang dikelola PT Kosindo Supratama.

“Saat itu majelis hakim menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana penunjang pemadam kebakaran lahan,” kata Romi, Kamis (31/10/2024).

Dilanjutkannya, sarana penunjang yang dimaksud yaitu embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luasan lahan yang dimiliki PT Kosindo Supratama.

Tulisan lainnya :   Minta Istrinya Diprioritaskan, Oknum Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kemudian, lanjut Romi menara pemantau kebakaran lahan yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Romi juga merincikan, sebagaimana putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp601 miliar tersebut yaitu terdiri dari PT Kosindo Supratama mengganti kerugian lingkungan Rp166,9 miliar lebih. “Serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya Rp435,5 miliar,” urai Romi.

Selain itu, lanjut Romi, tergugat PT Kosindo Supratama juga dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta perhari, untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

Disinggung mengenai pertimbangan mengabulkan gugatan karhutla KLHK terhadap tergugat PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Romi singkat menjawab perusahaan tergugat yang bergerak di bidang industri sawit tergolong baru.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber PT Kosindo Supratama merupakan perusahaan milik salah satu pengusaha Palembang Kosim Kotan.

Namun, saat dikonfirmasi dimintai tanggapan mengenai diterimanya gugatan karhutla KLHK terhadap PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Kosim Kotan tidak merespon baik saat ditelpon ataupun melalui pesan singkat.

Tulisan lainnya :   Gandeng Harnojoyo, Mawardi Tegaskan Bakal Maju Cagub Sumsel

Sebagaimana yang diketahui dalam data gugatan, bermula pada bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) yang terjadi di provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya, di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh PT Kosindo Supratama yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat PT Kosindo Supratama dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektar. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *