SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang bakal menggelar sidang perdana dua pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, Rabu (30/10/2024).
“Berkas ke dua pelaku tawuran ini sudah diterima PN Palembang dengan register tanggal 28 Oktober 2024 kemarin. Untuk Sidang Perdana dijadwalkan tanggal 5 November 2024,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arifin.
Dijelaskan Raden Zainal, terdakwa yakni Ahmad Reza Syahputra dan M Bernie Pratama alias Oob yang menewaskan M Hafis pada Bulan Juni 2024 kemarin berkasnya telah rampung dan siap untuk disidangkan.
“Dalam peristiwa mengakibatkan seorang meninggal dunia ini terjadi di Jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang,” ujarnya.
Dikatakan Raden Zainal, pelaku tawuran ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Dua pelaku yang ditangkap polisi ini memiliki peran berbeda saat tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada 7 Juni 2024,” katanya.
Dikatakan Raden Zainal, adapun peran pelaku Ahmad Reza yang membacok korban, kemudian pelaku M Bernie berperan mengejar korban dan menarik senjata tajam di tubuh korban.”Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Talang Jambe,” ujarnya.
Sementara untuk majelis hakim, lanjut Raden Zainal, yang bertugas untuk menyidangkan perkara tersebut juga sudah ditunjuk.” Ketiga hakim yang akan menyidangkan terdakwa sudah ditunjuk,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly