Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sidang oknum Kades di OKU Selatan yang dituntut tiga tahun pjenara oleh jaksa, Senin (28/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Sidang oknum Kades di OKU Selatan yang dituntut tiga tahun pjenara oleh jaksa, Senin (28/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Oknum Kades di OKU Selatan Terancam Tiga Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinilai terbukti selewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp557 juta lebih, oknum Kepala Desa (Kades) Mehanggin Kabupaten OKU Selatan bernama Cikhan terancam tiga tahun penjara.

Ancaman pidana itu, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/10/2024).

Dalam tuntutan pidananya, oknum Kades Mehanggin tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cikhan dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegas JPU Kejari OKU Selatan bacakan amar tuntutan pidananya.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto SH MH, selain pidana pokok terdakwa Cikhan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Masih dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Cikhan juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp557 juta lebih, yang mana telah dikembalikan terdakwa Rp50 juta.

Tulisan lainnya :   BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu Asal Malaysia

Sehingga, sisa uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Cikhan adalah sebesar Rp507 juta lebih.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” urai JPU.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, lanjut JPU bahwa terdakwa Cikhan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sementara, pertimbangan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan telah ada upaya pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dari penuntut umum tersebut, terdakwa Cikhan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan guna menyusun nota pembelaan baik tertulis ataupun lisan.

Tulisan lainnya :   Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

“Kami berikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan,” singkat majelis hakim sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, oknum Kades Mehanggin OKU Selatan bernama Cikhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa Cikhan yaitu, dengan cara membuat dokumen dan kuitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023.

Selain itu, terdakwa Cikhan juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *