SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kabur dan bersembunyi selama lima bulan, selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti, buronan kasus penipuan investasi bodong, ditangkap di Jepang oleh Interpol, Sabtu (26/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun, terpidana Alnaura bakal dijemput langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk dilaksanakan eksekusi putusan pidana.
Terpidana Alnaura akan dijemput di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, usai sebelumnya dilakukan pers rilis terlebih dahulu di Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan RI Harly Siregar, SH, MH dalam siaran persnya pada Jumat malam, 25 Oktober 2024 mengatakan berhasilnya penangkapan selebgram Palembang ini berkat kerjasama, sinergitas serta kolaborasi berbagai institusi penegak hukum.
“Di antaranya institusi pegal hukum Kejaksaan RI, Interpol, hingga atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Tokyo,” kata Kapuspenkum menyampaikan siaran persnya.
Diungkapkannya, Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.
“Terpidana Alnaura bersama keluarganya diamankan oleh pihak otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan pihak Interpol kemudian di fasilitasi oleh pihak atase Imigrasi,” katanya.
Untuk selanjutnya, tambah Kapuspenkum, terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan. “Terpidana harus menjalani putusan MA selama dua tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang,” tukasnya.
Untuk diketahui, Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah. Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa, dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.
Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.
Bukannya melaksanakan putusan tersebut, selebgram Alnaura malah beberapa kali mangkir setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sehingga, terpidana Alnaura akhirnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski berstatus sebagai DPO, terpidana Alnaura tetap menjalani bisnis Jastipnya hingga live di berbagai media sosial pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi.
Hingga akhirnya, dikeluarkan “Red Notice” oleh pihak Interpol dengan perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.
Red Notice Interpol, mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan. (Ela)
Editor: Ferly