SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena adanya dugaan memberikan laporan palsu hingga memblokir rekening gaji dari mantan dosen, membuat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang disomasi. Surat Somasi dilayangkan mantan dosen UIN Raden Fatah Palembang, Muhammad Mukhlis.
Somasi tersebut ditujukan kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah dan Wakil Rektor II Abdul Hadi. Hal demikian, lantaran dirinya merasa dipecat secara sepihak sebagai tanaga pendidik atau dosen di universitas tersebut.
Kuasa Hukum Muhammad Mukhlis dari kantor Hukum BOW & Partners, Prabowo Febriyan menjelaskan bahwa kliennya sejak tahun 2012 telah menyandang gelar S2 atau Magister.
Artinya, Muhammad Mukhlis secara hukum telah memenuhi persyaratan sebagai dosen sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian pihaknya telah memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada pihak rektorat perihal latar belakang pendidikan terakhirnya.
“Klien kami bergelar Magister atau S2. Namun mereka tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan fakta hukum tersebut dan tetap memberikan SK pemecatan,” jelasnya, Sabtu (26/10/2024).
Prabowo mengatakan, UIN Raden Fatah Palembang telah memberikan atau menerbitkan SK Pemecatan sebagai dosen atas nama Muhammad Mukhlis, dengan Nomor B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019 tanggal 30 Juni 2019.
Dalam surat tersebut pertimbangan UIN Raden Fatah Palembang memberhentikan kliennya sebagai dosen, dikarenakan Muhammad Mukhlis tidak memiliki kualifikasi akademik yang disebutkan berdasarkan PP 37 tahun 2009 tentang Dosen.
Pasal 39 ayat (1) pada poin A, dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen. Poin B, diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya dan poin C, diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
“Atas perbuatan itu, maka klien kami kehilangan jabatannya dan hanya menjadi pelaksana akademik sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang mereka buat,” ungkap Prabowo.
Berdasarkan itu, ia menduga Rektor UIN Raden Fatah Palembang baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan memberikan keterangan palsu atau bersama-sama telah membuat suatu laporan palsu tentang latar belakang pendidikan kliennya.
“Kami menduga mereka baik sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kebohongan atau penipuan atau turut serta dalam penipuan agar klien kami mendapat sanksi berupa pemecatan sebagaimana yang telah dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana lain yang sangat merugikan dan bahkan menyakitkan. Dimana, diduga telah memblokir rekening gaji Muhammad Mukhlis sejak tahun 2021.
“Atas perbuatannya dengan melakukan pemblokiran rekening gaji klien kami. Maka kami menduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan dan juga dugaan perampasan hak orang lain tanpa hak,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pihaknya juga menduga UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan, menyampaikan berita dan atau informasi yang keliru dan tidak berdasar (hoax) tentang Muhammad Mukhlis, sehingga perbuatan tersebut telah merugikan kliennya baik secara pribadi maupun keluarga.
“Perbuatan yang mereka lakukan juga merusak reputasi dan nama baik klien kami. Sehingga dalam posisi yang sangat terpojok dan tanpa ada keadilan. Jelas mereka memiliki pengetahuan, bukti dan informasi bahwa klien kami sedang menjalankan atau melaksanakan tugas belajar S3 (Program Doktoral) di Kairo Mesir,” jelas dia.
Sementara, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah mengatakan, silahkan menghubungi Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang. “Ke WR (Wakil Rektor) II yang tahu persis ya, tanyakan ke Humas saja,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly