SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan terpidana empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), memasuki babak baru. Jaksa Kejari Palembang resmi melayangkan memori banding atas vonis majelis hakim beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menerangkan berkas memori banding kasus yang menjadi atensi tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Ya berkas memori banding telah diserahkan penuntut umum melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin sore,” ungkap Vanny di konfirmasi via WhatsApp Selasa (22/10/2024).
Dikatakan Vanny, berkas upaya hukum banding kasus tersebut telah diterima PN Palembang dan untuk selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil putusan bandingnya saja.
Diterangkan Vanny, upaya hukum banding tersebut diajukan karena menilai vonis yang dijatuhkan kepada 4 pelaku ABH sangat jauh dari tuntutan pidana penuntut umum sebelumnya.
“Dan jelas menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ungkap Vanny.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.
Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.
Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.
Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.
Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, majelis hakim PN Palembang diketuai Eduard SH MH berpendapat lain dalam vonis terhadap pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP berinisial.
Putusan majelis hakim saat itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana otak pelaku berinisial IS lolos dari jerat pidana mati.
Pelaku ABH berinisial IS dijatuhi pidana 10 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang, serta dihukum pidana tambahan berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.
Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu MZ, AF serta VK dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.
Keempat ABH menurut majelis hakim dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan pemeriksaan hingga menyebabkan korban anak AA meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, dikonfirmasi pada humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas memori banding dari Kejaksaan pada Senin kemarin.
Namun, lanjut Harun Yulianto berkas memori bandingnya belum ada nomor registrasi dan kemungkinan hari ini juga akan segera diregitrasi untuk selanjutnya di serahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Hari ini akan segera diregistrasi untuk kemudian nanti memori banding akan di serahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly