SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Harnojoyo, Walikota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023, diangkat sumpah oleh majelis hakim PN Palembang agar memberikan keterangan dengan benar dalam pemeriksaan sidang korupsi pembangunan Jargas PT SP2J.
Dia dihadirkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi pada kasus korupsi menjerat Ahmad Novan Cs pada Senin (21/10/2024). Harnojoyo tidak sendiri, turut dihadirkan sebagai saksi sidang perkara ini yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, serta satu saksi lagi bernama Dadang, pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelum mendengarkan keterangan sebagai saksi, majelis hakim Tipikor PN Palembang menekankan kepada ketiga saksi agar tidak memberikan keterangan bohong atau palsu di persidangan.
“Sebab, tidak hanya pertanggung jawaban kepada agama karena telah disumpah namun juga ada pertanggung jawaban pidana apabila memberikan keterangan bohong,” kata majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
Pertanggung jawaban pidana itu, lanjut Pitriadi, berupa sangsi hukum yaitu terancam pidana minimal 3 tahun dan 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam perudang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar.
Saat ini persidangan pembuktian perkara telah berlangsung, dengan mencecara tiga saksi secara bergiliran baik oleh penuntut umum Kejati Sumsel, penasihat hukum para terdakwa dan majelis hakim.
Ketiga saksi, khususnya untuk saksi Harnojoyo serta Harobin Mustofa dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.
Sementara itu, para terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J sudah hadir didampingi tim penasihat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan ketiga saksi masih berlanjut, akan update lebih lanjut untuk informasi sidang pemeriksaan perkara.
Dalam uraian dakwaan singkat, penuntut umum Kejari Palembang menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas alam PT SP2J dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.
Jumlah anggaran tersebut, lanjut JPU belum di potong pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp504 juta lebih sehingga jumlah anggaran pelaksanaan penyambungan pipa jargas Rp21,8 miliar.
Akan tetapi, lanjut JPU Kejati Sumsel dalam perjalannya berdasarkan hasil perhitungan audit jumlah realisasi pengeluaran pelaksanaan proyek penyambungan pipa jargas hanya sebesar Rp17,4 miliar lebih.
“Sehingga total jumlah kerugian negara atau daerah dalam hal ini Pemkot Palembang adalah sebesar Rp3,9 miliar dari jumlah anggaran Rp21,8 miliar setelah dipotong pajak,” urai JPU.
Selain menguntungkan terdakwa, Ahmad Novan Cs dalam dakwaan disebut-sebut telah melakukan pemotongan atau sunat upah para pekerja penyambungan pipa jargas Rp10 ribu hingga Rp20 ribu permeternya.
Masih terkait pemotongan upah pekerja, JPU menerangkan pekerjaan seluruhnya diterima oleh saksi Sarno sebagai koordinator tukang.
Yang mana, pengerjaan proyek dimulai pada akhir Maret 2019 hingga akhir Februari 2020 dengan sistem pembayaran upah pekerja berdasarkan progres fisik setiap minggunya sesuai dengan RAB.
Namun kenyataan setiap minggu pembayaran dilakukan pemotongan sebesar Rp10-Rp20 ribu permeter. (Ela)
Editor: Ferly