Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Vonis Rendah, Jaksa Kasus Pembunuhan Siswi SMP Ajukan Banding

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menyatakan sikap banding atas putusan pidana 10 tahun dan 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.

“Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 ABH,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jumat (18/10/2024).

Sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Hingga, lanjut Vanny setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

Hanya saja, kata Vanny, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan di informasikan lagi jika ada updatenya,” singkat Vanny.

Tulisan lainnya :   Rinov/Mentari Dipastikan Maju ke Paris

Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.

Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, majelis hakim PN Palembang diketuai Eduard SH MH berpendapat lain dalam vonis terhadap pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP berinisial.

Tulisan lainnya :   Dua Spesialis Jambret di Palembang Diamankan Polisi

Putusan majelis hakim saat itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana otak pelaku berinisial IS lolos dari jerat pidana mati.

Pelaku ABH berinisial IS dijatuhi pidana 10 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang, serta dihukum pidana tambahan berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu MZ, AF serta VK dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.

Keempat ABH menurut majelis hakim dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan pemeriksaan hingga menyebabkan korban anak AA meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sukawinatan, Sukabangun, Sabtu (24/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Tinjau TPA Sukawinatan, Menteri LH Siapkan Solusi Tangani Sampah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/5/2025) siang, Menteri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *