SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Selain keterlibatan pihak lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH tegaskan terhadap aliran dana kasus korupsi IUP Batubara Lahat akan terungkap di persidangan.
Demikian dikatakan Umaryadi saat dikonfirmasi tantang dugaan adanya sejumlah aliran dana itu terkait nilai kerugian negara mencapai hampir setengah triliun, tepat Rp 488,9 miliar.
“Untuk aliran dana dari kerugian kerusakan lingkungan serta perekonomian negara Rp 488,9 miliar, akan terungkap nanti di persidangan yang telah dilakukan tahap II kepada penuntut umum Kejari Lahat,” ungkap Umaryadi, Sabtu (12/10/2024).
Umaryadi juga menyebut bahwa dalam kerugian negara Rp 488,9 miliar tersebut dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan serta perekonomian negara.
Potensi kerusakan lingkungan dan perekonomian negara tersebut berkaitan soal proses perizinan tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat tahun 2010-2014.
Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat penuntut umum Kejari Lahat akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Diketahui, enam tersangka itu yakni tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan. Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Modus yang dilakukan para tersangka, di antaranya terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ela)
Editor: Ferly