SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinilai tidak terbukti merugikan negara, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, Milawarma dan Nurtima Tobing. Sehingga keduanya resmi divonis bebas.
Demikian dikatakan Redho Junaidi, SH, MH, anggota tim kuasa hukum Milawarma dan Nurtima Tobing, Jumat (11/10/2024). “Benar kasasi yang sempat diajukan penuntut umum terhadap dua klien kami tersebut ditolak oleh majelis hakim MA,” ungkap Ridho.
Didampingi KM Ridwan Said, SH, Redho menerangkan sebagaimana salinan petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan pertama.
Putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana bebas kepada Milawarma serta Nurtima Tobing. “Yang mana, bunyi putusan pertama bahwa kedua klien kami tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa sebelumnya oleh penuntut umum,” ujar Redho.
“Dengan kata lain, dengan telah ditolaknya kasasi dari penuntut umum itu makan klien kami telah berkekuatan hukum tetap bebas murni,” tambahnya.
Menurutnya, putusan ditolaknya kasasi dari penuntut umum oleh majelis hakim MA sudah sangat tepat karena dari fakta persidangan terbukti tidak ada unsur merugikan keuangan negara.
Justru sebaliknya, kata Redho akuisisi yang dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah berkekuatan hukum tetap Redho meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini untuk segera mencabut surat pembatasan diri dua kliennya tersebut.
Sebab, lanjut Redho sebelumnya penuntut umum ataupun penyidik Kejati Sumsel selama upaya hukum kasasi telah melakukan pembatasan diri atau pencekalan.
Sebelumnya, lima mantan petinggi perusahaan tambang plat merah Sumsel yaitu Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Tjahyono Imawan dan Anung Prasetya didakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar.
Dalam perjalanan sidang penuntutan, para terdakwa dijerat oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana berbeda-beda.Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Hingga akhirnya, para terdakwa oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham PT SBS. (Ela)
Editor: Ferly