SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — BNN menyita sebuah bangunan di Palembang yang diduga milik seorang jaringan peredaran nakroba. Penyitaan itu setelah terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.
Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK terkait perihal tersebut membenarkan. Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan pengungkapan TPPU itu dirilis langsung Rabu (9/10/2024).
“Dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini, Rabu (9/10/2024). Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 13 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia gagal diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan. Penyelundupan barang haram tersebut berhasil terendus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly