SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Selain memeriksa dua saksi dari pihak PT Perentjana Djaya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga kembali memeriksa dua saksi dari PT Waskita Karya dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 Triliun, Rabu (2/10/2024).
“Slain memeriksa dua saksi dari PT Perentjana Djaya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa dua saksi dari PT Waskita Karya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi.
Diterangkan, dua saksi dari PT Waskita Karya yang diperiksa itu yakni berinisial DKD karyawan PT Waskita Karya tahun 2016, serta RP selaku Kepala Teknik PT Waskita Karya tahun 2015-2018.
Keduanya hadir dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama lebih 3 jam yang mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. “Masing-masing saksi diajukan lebih dari 20 pertanyaan masih terkait materi penyidikan perkara korupsi LRT Sumsel,” terangnya.
Kedua diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk diambil keterangan mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan LRT sebagaimana penyidikan perkara yang saat ini digeber penyidik Kejati Sumsel.
Namun Vanny enggan berkomentar lebih jauh mengenai spesifikasi pertanyaan sebab telah menyangkut materi penyidikan pokok perkara penyidik Pidsus Kejati Sumsel. “Tidak etis, karena hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan pokok perkara,” tandasnya.
diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selain tersangka Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) dari PT Perentjana Djaya.
Jauh sebelumnya, juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Waskita Karya. Petinggi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Tiga tersangka yang dimaksud yaitu, Tukijo (T) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto (IJH) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto (SAP) Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selain adanya dugaan mark-up, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para tersangka bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.
Selain itu, para diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di mark-up sebelumnya.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ela)
Editor: Ferly