SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hanya gegera permasalahan perkataan yang menyakiti hati, kakak dan adik yakni Redo Irawan (20) dan AA (18), tega menghabisi nyawa korban Efendi (28), seorang tukang ojek yang tengah bermain judi online.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Wahid Hasyim Lorong Terusan 1 RT 45 RW 09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada Jumat lalu 16 Agustus 2024 lalu.
Kedua pelaku kakak beradik ini diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polsek SU I dibantu jajaran Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di salah satu rumah keluarganya di Desa Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu.
“Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku ini berawal saat pelaku atas nama Redo Irawan menegur korban Efendi yang sedang duduk bermain judi online, saat itu pelaku Redo mengatakan kepada korban dengan perkataan WD atau widhraw kelah Fen kalo menang tuh, cicipke samo kami ini,” tutur Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ditanyai kronologi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku, Selasa (24/9/2024).
Mendengar perkataan salah seorang pelaku yakni Redo Irawan itu, lanjut Kapolrestabes korban pun tidak terima lalu menantang pelaku dengan mengeluarkan perkataan kasar.
“Korban menjawab apo dio kau ini nak maen ke aku apo, balek lah agek kau ku lanjakke, dengan bapak kau be aku lagi dak takut, mendengar perkataan korban itu pelaku pun sakit hati lalu pulang kerumahnya dan mengambil sebilah pedang samurai,” jelas Kombes Pol Harryo.
Masih katanya, setelah mengambil pedang pelaku pun kembali menemui korban yang masih duduk fokus main judi online.
Tanpa banyak bicara, pelaku Redo Irawan langsung menikamkan pedang yang dibawanya ke arah tubuh korban. Mengetahui dirinya diserang korban lantas menangkis dengan tangan kirinya.
“Setelah itu korban melarikan diri ke arah pelaku AA, adik dari pelaku Redo. Disana pelaku Ade langsung menghujamkan sebilah pisau yang dibawanya ke arah tubuh korban sebanyak satu kali sehingga korban terkapar di lokasi dengan keadaan bersimbah darah,” ujarnya.
Melihat korban terkapar warga sekitar sempat melarikan korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis, namun keesokan harinya nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani pengobatan,” tambahnya.
Sementara kedua pelaku, diterangkan Kapolrestabes, mengetahui korbannya terkapar langsung kabur melarikan diri.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya selama-lamanya 25 tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly