SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Riky Firnando (22) menjadi korban penipuan saat membeli handphone secara online di Palembang, Sumatera Selatan. Dia tergiur setelah melihat iklan promo midnight sale yang ditawarkan akun media sosial sebuah toko Hp.
Warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang tersebut menyebut peristiwa tersebut dialaminya Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saya membeli hp baru, dibilang lagi ada promo hanya malam ini (tadi malam). Ternyata saya ditipu oleh akun yang mengaku Instagram resmi toko Hp tersebut,” ungkapnya di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/9/2024).
Riky menjelaskan, menemukan iklan promo cuci gudang melalui Instagram. Iklan tersebut, katanya, mengatasnamakan toko hp yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Saya menemukan iklan promo cuci gudang yang mencantumkan iPhone 12 Pro Max seharga Rp 900 ribu. Akhirnya saya hubungi via WhatsApp pada nomor yang tercantum di akun tersebut,” jelasnya.
Setelahnya, kata dia, dia akhirnya melakukan pembayaran melalui rekening atas nama IA. Menurutnya, penjual pun menjanjikan barang akan segera dikirim.
“Tadi pagi, penjualnya chat lagi dan kembali minta transfer sebanyak Rp 1,5 juta. Katanya untuk biaya ongkos kirim dan lain-lain tapi ke rekening lain,” katanya.
Dengan percaya, Ricky mengaku kembali mengirim uang atas nama RP. Namun setelahnya, ujar dia, pelaku kembali meminta kirim uang. “Saya pun cerita ke atasan saya. Setelah itu, saya datangi offline store-nya,” imbuhnya.
Setelah didatangi, dia pun menceritakan apa yang ia alami ke petugas toko tersebut. Namun, pihak toko menyebut bahwa akun Instagram itu bukan akun milik mereka.
“Saya datangi, lalu kata mereka itu akun bodong (bukan akun milik toko). Akhirnya saya lapor ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan uang saya kembali,” katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan Ricky mengenai penipuan. Dari hasil laporan itu, pihaknya mempersangkakan pelaku dengan pasal 378 atau 372 KUHP mengenai perbuatan curang.
“Laporannya akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam pasal penipuan atau perbuatan curang,” pungkasnya. (Ela)
EDitor: Ferly