Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Gedung Mapolda Sumsel. Foto: Dok Sumselheadline.
Gedung Mapolda Sumsel. Foto: Dok Sumselheadline.

Mantan Pj Bupati Lahat Mangkir Panggilan Penyidik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Pj Bupati Lahat, Muhamad Farid mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel, buntut laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Muhamad Farid yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Banyuasin, seharusnya hadir Jumat (6/9/2024). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor yang ditangani oleh unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Farid dilaporkan oleh Redhi Setiali, SH, MH dengan dugaan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 09 Agustus 2024.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal SE membenarkan pemanggilan terhadap Muhamad Farid itu atas laporan saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Lahat.

Namun sayangnya, Farid mangkir dalam pemeriksaan pertama kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih menjabat sebagai Pj Bupati Lahat. “Ya, kemarin tidak datang (tidak penuhi panggilan) dalam panggilan klarifikasi,” kata AKBP Wisdon.

Tulisan lainnya :   Duet Baca Berita Pj Bupati Muba dan Pj Bupati OKO

Meski M Farid mangkir pada panggilan pertama, pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pj Bupati Banyuasin itu. Bukan tidak mungkin penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel akan melakukan jemput bola dengan mendatangi Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Pangkalan Balai.

“Ya, pasti kita undang lagi atau kami yang datang ke sano untuk minta klarifikasinya,” beber Wisdon.

Saat ini penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Pasli, PJ Bupati Lahat saat ini. “Hari ini Pj Bupati Lahat kita panggil,” terangnya.

Informasi yang diperoleh, pelaporan M Farid ke Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN & KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024. Di antaranya, Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Tulisan lainnya :   Belum Ada Solusi, Palembang Terus Dikepung Banjir

Lalu, Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat. Dalam rekomendasi KASN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula. (Ela)

Editor: ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *