Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan, Jumat (6/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan, Jumat (6/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus SMAN 2 OKU Selatan, Saksi Takut Batal Hadir

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Saksi meringankan (Ade Charge) kasus korupsi pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan urung hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (6/8/2024).

Seyogyanya majelis hakim Tipikor PN Palembang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, oknum Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel.

Namun tim penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto meminta maaf kepada majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, karena tidak bisa menghadirkan saksi meringankan di muka persidangan.

“Terima kasih sebelumnya kepada majelis hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dari kami, tapi kami mohon maaf yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Hafiz, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto.

Dikatakan Hafiz, ia beserta tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto telah berupaya menghubungi saksi. Namun tetap tidak mau hadir karena takut. Takut yang dimaksud, lanjut Hafiz, karena beredar pemberitaan suatu peristiwa yang baru-baru ini diberitakan.

“Sekali lagi kami mohon maaf tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau Ade charge ini yang mulia,” terang Hafiz.

Karena telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dan tetap tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Oleh sebab itu kita jadwalkan lanjut dengan pemeriksaan ahli tim penasihat hukum, usai mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa,” ujar hakim ketua.

Tulisan lainnya :   Anaknya Dianiaya Babysitter, Yora Tempuh Jalur Hukum

Untuk pemeriksaan terdakwa, majelis hakim mengagendakan bakal digelar pada tanggal 20 September 2024 mendatang, sedangkan keterangan ahli satu Minggu kemudian tepatnya tanggal 27 September 2024.

“Kesimpulannya, sidang kita tunda sampai tanggal 20 September mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Dibincangi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menduga peristiwa pemberitaan yang dimaksud adalah peristiwa tentang meninggalnya seorang kontraktor di Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

“Namun, kamu tidak tahu pasti karena itu adalah wewenang dari tim penasihat hukum terdakwa Joko itu hanya asumsi karena desas-desus yang didengar seputar pemberitaan tewasnya seorang kontraktor oleh orang tidak dikenal di Lubuklinggau,” singkat JPU.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tulisan lainnya :   Berkas Dua Tersangka Kasus Sertifikat Dilimpahkan ke Pengadilan

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.

Masih dalam dakwaan diuraikan, bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat.

Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih.

Ketiga terdakwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *