SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Saiful Islam, salah satu terdakwa kasus korupsi akusisi Saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam yang divonis bebas beberapa waktu lalu, dikabarkan meninggal dunia, Rabu (4/9/2024).
Saiful Islam merupakan mantan ketua tim akusisi saham perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara PT ABS. Kabar tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, saat dikonfirmasi.
“Ya benar klien kami meninggal dunia pada Minggu 1 September 2024 lusa kemarin,” kata Redho Junaidi. Saiful Islam meninggal dunia pada pukul 16.14 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Bandung.
Dikatakan Redho, penyebab Saiful Islam meninggal dunia yaitu menderita kanker pankreas akut stadium 4 yang baru diketahui selama dua bulan terakhir. “Dan Senin pagi kemarin almarhum pak Saiful Islam telah dimakamkan di pemakaman daerah Kerawang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai proses kasasi atas vonis bebas oleh Kejati Sumsel khusus untuk Saiful Islam, Redho menjawab secara normal hukum haruslah dinyatakan gugur demi hukum.
“Dan kalau untuk sejumlah nama lain, selain Saiful Islam proses hukum kasasi sebagaimana KUHAP masih tetap berjalan seperti biasa,” tukasnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait meninggalnya Saiful Islam, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum mengklaim saat ini belum menerima surat kematian baik dari keluarga ataupun dari kuasa hukumnya.
“Kalau dari kami hingga saat ini belum mendapatkan surat keterangan kematian, yang pasti akan kami cari info terlebih dahulu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Namun, lanjut Vanny, menurut peraturan perundang-undangan apabila seseorang yang masih dalam upaya hukum seperti kasasi ataupun proses penuntutan adalah gugur demi hukum.
Untuk diketahui, almarhum Saiful Islam sebelumnya beberapa waktu lalu divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang bersama dengan empat terdakwa lainnya.
Sebelumnya, lima mantan petinggi perusahaan tambang plat merah Sumsel yaitu Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Tjahyono Imawan dan Anung Prasetya didakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar.
Dalam perjalanan sidang penuntutan, para terdakwa dijeratboleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana berbeda-beda. Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.
Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Hingga akhirnya, para terdakwa oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham PT SBS.
Tolak putusan bebas tersebut, maka tim JPU Kejati Sumsel melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA), yang mana hingga saat belum ada hasil putusan kasasi. (Ela)
Editor: Ferly