Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pengusaha jasa transportasi minyak bernama Aris jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Pengusaha jasa transportasi minyak bernama Aris jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pengusaha Jasa Transportasi Didakwa tak Setorkan Pajak

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengusaha jasa transportasi minyak bernama Aris menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melakukan tindak pidana perpajakan (Tipijak), Kamis (29/8/2024).

Aris yang merupakan Direktur PT Putra Palembang Sukses Bersama, didakwa telah melakukan tindak pidana tidak melaporkan dan menyetorkan pajak hingga rugikan negara Rp 648,2 juta lebih.

Dirincikan dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim diketuai Eddy Cahyono, SH, MH, terdakwa Aris disebut jaksa tidak melaporkan dan menyetorkan pajak terhitung sejak Januari hingga Desember 2020.

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa setidaknya terhitung Januari hingga Desember tahun 2022 ada 29 faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh PT Putra Palembang Sukses Bersama.

Diantaranya, terlampir dari faktur pajak rekanan PT Putra Palembang Sukses Bersama yaitu PT Pelayaran Anugrah Makmur dan PT Deli Mitra Abadi.

Bahwa, seluruh PPN sebagaimana tercantum faktur pajak tersebut telah dilakukan pemungutan oleh terdakwa selaku Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama khususnya dari kedua rekanan tersebut.

Hingga akhirnya, berdasarkan data administrasi perpajakan, Sistem Informasi Direktrorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Aplikasi Portal DJP, menunjukkan ternyata tidak ada penyetoran pajak ke Kas Negara oleh PT Putra Palembang Sukses Bersama.

Atas adanya laporan tidak disetorkan pajak tersebut, KPP Pratama Palembang Ilir Timur akhirnya melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada PT Putra Palembang Sukses Bersama untuk tahun pajak 2020.

Tulisan lainnya :   Terkait Oknum Polisi, Dua Debt Collector Dijerat Pasal Intimidasi

Akan tetapi, pada kenyataannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan tersebut tidak direspon oleh terdakwa Aris selaku Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama.

Sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dengan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP-5/WPJ.03/2023 tanggal 15Mei 2023.

Masih dari dakwaan diterangkan, bahwa pada saat pemeriksaan bukti permulaan, telah dijelaskan dan ditawarkan kepada terdakwa Aris untuk melakukan upaya menghentikan pemeriksaan bukti permulaan dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati (tanggal 31 Maret 2023) terdakwa Aris selaku penanggungjawab PT Putra Palembang Sukses Bersama, tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan RI mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.648.260.000,00.

Terdakwa Aris dijerat dakwaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tulisan lainnya :   Kenalan di FB, Arlianti Mengaku Ditipu Rekan Bisnis

Atau kedua, Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Aris didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian perkara.

JPU Kejati Sumsel dikomandoi Hermansyah SH MH, berencana bakal menghadirkan sembilan orang saksi secara bergilir pada sidang yang akan digelar dua kali seminggu.

“Rencananya ada 9 saksi pak hakim, akan dihadirkan secara bergilir dipersidangan selanjutnya,” singkat JPU Hermansyah dipersidangan. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *