SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Giliran dua mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejati Sumsel, dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan terbaru perkara tersebut. “Pada hari ini update penyidik memeriksa 2 nama sebagai saksi kasus korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” kata Vanny, Senin (26/8/2024).
Ia menerangkan, dua nama tersebut yakni berinisial I selaku Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.
Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa penyidik beberapa jam dari pukul 10 pagi sampai dengan selesai dan dicecar sebanyak 20-an pertanyaan. Saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih 10 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Vanny, diperiksanya sejumlah nama sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu tindak pidana dalam hal ini penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.
Lebih lanjut ia menerangkan, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan.
“Selama tiga hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang,” tuturnya.
Lebih rinci ia menerangkan, pada Kamis 15 Agustus 2024 tim yang jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah sebuah rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel berinisial AS.
Adapun lokasi penggeledahan, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi tersebut beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
“Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara,” ungkapnya.
Selain itu, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara,” tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sekedar informasi, penyidikan kasus korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang merupakan pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.
Kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa “Pondok Mesudji” di Jogjakarta.
Saat ini kasus korupsi tersebut telah memasuki agenda pembuktian perkara di persidangan yang menyeret empat terdakwa Yurike Takarada dan kawan- kawan. (Ela)
Editor: Ferly