Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ilustrasi CPNS. Foto: IST
Ilustrasi CPNS. Foto: IST

185 Formasi CPNS Pemprov Sumsel 2024, Ini Syaratnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka lowongan khusus formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Masirul mengatakan Pemprov membuka formasi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 berdasarkan pengajuan sejumlah instansi.

“Tahun ini CPNS khusus Nakes dan Teknis sebanyak 185 orang, sudah bisa mendaftar di website resmi SSCN BKN,” katanya, Senin (26/8/2024). Penerimaan CPNS tahun anggaran 2024 ini, Pemprov Sumsel lebih banyak menerima Nakes 100 orang. Sedangkan Tenaga Teknis 85 orang.

“Nakes dan Tenaga Teknis ini penempatannya sesuai dengan pengajuan instansi di wilayah Sumsel,” katanya.

Bagi pelamar CASN yang ingin mendaftar di Pemprov Sumsel wajib memiliki akun SSCASN. Batas waktu mendaftar terjadwal hingga 13 September yang sudah dibuka sejak sepekan belakang pada 20 Agustus 2024.

“Kita belum bisa melihat berapa jumlah pelamar, karena semua data masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKD,” katanya.

Pelamar juga harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan BKN, sebagai berikut:

1. Formasi Umum CASN

Tulisan lainnya :   Warga Harap Apriyadi Terus Pimpin Muba, Ada Tujuh Indikator Alasannya

Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

2. Formasi Khusus

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan berikut:

– calon pelamar dengan status “Dengan Pujian”/ Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).

– calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

– calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra-putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:

– Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Tulisan lainnya :   Minta Syarat Penerimaan PPPK Fleksibel

– Calon Pelamar merupakan Penyandang Disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Kriteria bagi Pelamar Penyandang Disabilitas, selain melamar Formasi Khusus Penyandang Disatrilitas juga dapat melamar Formasi Umum sesuai dengan yang ditentukan berikut ini:

– Jabatan yang pekerjaannya sifatnya administratif. – Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin. – Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus. – Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi. Peserta penyandang disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar kategori umum selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baik dalam waktu pengerjaan soal maupun nilai ambang batas I passing grade.

Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan. (Nda)

Editor: Ferly

Check Also

Ilustrasi pengukursan suhu. Foto: IST

Masuki Kemarau, Suhu di Sumsel Mulai Meningkat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan Sumsel suhu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *