SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bakal memanggil kembali sejumlah nama sebagai saksi penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PMI Kota Palembang 2020-2023.
Pemanggilan sejumlah nama tersebut, menyusul dinaikkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus yang saat ini sedang di usut Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto, SH, MH dikonfirmasi menerangkan termasuk pemanggilan ulang saksi pada tahap penyelidikan.
“Ya dengan naiknya status ke penyidikan, maka akan dilakukan pemanggilan saksi pada tahap penyidikan,” ujar Ario, Minggu (18/8/2024)
Pemanggilan sejumlah nama nantinya, kata Ario bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengimbau, terhadap sejumlah nama yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi agar dapat kooperatif.
“Kami berharap agar sejumlah nama yang dipanggil dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Ario.
Ditambahkan Ario, apabila nanti dalam pemanggilan saksi tersebut terkendala berhalangan hadir untuk segera menginfokan ke pihak penyidik Kejari Palembang dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Dikatakan Ario, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan karena tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang juga telah menemukan adanya dugaan atau peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Secara lengkap Ario menyebutkan, nama kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Beberapa waktu lalu, tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang memanggil sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Kota Palembang untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dugaan korupsi terkait PMI Kota Palembang.
Beberapa nama itu di antaranya, Fitrianti Agustinda hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dihadapan penyelidik Kejari Palembang.
Didampingi beberapa tim kuasa hukum, Fitrianti Agustinda menyebut bahwasanya dalam pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan prosedur saat ia menjabat sebagai ketua PMI Kota Palembang.
“Kalau soal pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur,” ucap Fitrianti Agustinda.
Namun, ketika ditanya soal berapa nilai pasti dari anggaran dana hibah PMI Kota Palembang sebagaimana penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palembang, Ia menjawab singkat.”Kalau nilai anggaran berapa tanya penyelidiknya ya,” tambah Fitrianti Agustinda.
Ia juga mengklaim pemanggilan dirinya pemeriksaan penyelidikan oleh Kejari Palembang, adalah bukti bahwa dirinya warga negara yang baik yang taat akan hukum.
Jauh sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang pada bidang Pidsus juga telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.
Satu nama yang dipanggil sebagaimana kabar yang beredar, mantan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto telah diperiksa terlebih dahulu pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Diperiksa Ahmad Zulinto terlebih dahulu, atas permintaannya sendiri karena ada urusan yang mendadak sehingga meminta untuk diperiksa dahulu dari jadwal panggilan.
Sementara itu pada Rabu 10 Juli 2204 lalu, sejumlah nama hadir bergantian dimulai dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Sulaiman Amin keluar dari gedung kantor Kejari Palembang diduga hadiri pemanggilan tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang.
Disambangi beberapa awak media, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang hanya melemparkan senyum dan memilih irit bicara.
Ia hanya mengatakan kedatanganya ke Gedung Kejari Palembang hanya memenuhi undang, namun saat ditanya undangan apa ia hanya ringkas menjawab yang kemarin lah.
Lalu, Mantan Kadis Kesehatan Kota Palembang Letizia sekira pukul 10.00 WIB hadiri panggilan tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Negari (Kejari) Palembang.
Sekira pukul 11.58 WIB, dengan menggunakan kemeja batik keluar dari gedung Kejari Palembang langsung dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
Letizia membenarkan, kehadirannya dipanggil oleh pihak Kejari Palembang hanya ditanya mengenai penyelidikan pengelolaan dana hibah terkait PMI Kota Palembang.”Masalah dana hibah terkait PMI Kota Palembang,” kata Letizia.
Disinggung mengenai jabatannya terkait penyelidikan penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang, Letizia menjawab jabatannya sebagai bidang pelayanan kesehatan dan donor darah.
Ditanya lebih lanjut, apa saja yang ditanyakan oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang dijawab Letizia seputar dana hibah darimana saja sumbernya serta untuk apa saja.”Saya juga menjawab tidak mengelola dana itu,” ungkapnya. (Ela)
EDitor: Ferly