Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang bernama Hasmaruddin Aliansyah sebagai terdakwa di sidang PN Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang bernama Hasmaruddin Aliansyah sebagai terdakwa di sidang PN Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Proyek Jalan Empat Lawang Disidang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung yang merugikan keuangan negara Rp935 juta lebih.

Dalam sidang yang digelar, Senin (5/8/2024) terkait skandal korupsi menghadirkan oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang bernama Hasmaruddin Aliansyah sebagai terdakwa.

Adapun agenda sidang perdana ini, pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang.

Sementara majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota Masriati SH MH. Diterangkan JPU, Hasmaruddin Aliansyah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung Kabupaten Empat Lawang tahun 2011.

Lebih rinci diterangkannya penuntut umum, bahwa terdakwa Hasmaruddin Selaku diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Yang mana terdakwa merupakan PPK pada kegiatan pembangunan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung tahun 2011 diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap penuntut umum saat bacakan dakwaan.

Tulisan lainnya :   Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex: Jaksa Terlalu Kejam

Untuk proyek pembangunan jalan Pajar Bulan-Lawang Agung tahun 2011, lanjut penuntut umum pagu anggarannya mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Yang mana, lanjut penuntut umum nilai pagu anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) senilai Rp2,2 miliar dan APBD kabupaten senilai Rp 332 juta.

Lebih lanjut diucapkan penuntut umum dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan satu tersangka lainnya berinisial R selaku pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor proyek.

Masih dari dakwaan diyang dibacakan bahwa, modus yang dilakukan oleh terdakwa Hasmaruddin Aliansyah yakni membayarkan uang kepada tersangka R selaku kontraktor meskipun nyatanya terdapat pengurangan volume pengerjaan.

Lebih rincinya, modus terdakwa membayar penuh kepada tersangka R selaku pemborong meski dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya tiga jenis pekerjaan dengan volume yang kurang dari yang seharusnya.

“Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh terdakwa,” terang JPU dalam dakwaannya.

Tulisan lainnya :   Lagi Kawasan Tangga Buntung Dirazia Narkoba, Tiga Warga Diamankan

Atas perbuatannya, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai selah satu Kabid pada Dinas PUBM Empat Lawang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, dikuti dari sumber informasi lainnya untuk tersangka R saat inibmasih belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha saat itu menyampaikan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka R namun tidak hadiri pemanggilan.

Diterangkan Kajari, tidak hadirnya tersangka R saat dilakukan pemanggilan lantaran sakit untuk itu akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dilakukan penahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *