SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal mempertimbangkan penuntutan pidana terhadap terdakwa Yogi Irawan yang dinyatakan meninggal saat penahanan di Rutan Pakjo Palembang batal demi hukum.
Demikian ditegaskan Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH, ketika dikonfirmasi melalui telepon mengenai adanya seorang tahanan kasus narkotika bernama Yogi Irawan meninggal.
“Ya kami sudah menerima tadi laporan dari pihak kejaksaan bahwa ada tahanan pidana kasus narkotika bernama Yogi Irawan meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).
Diterangkannya, mengenai proses hukumnya nanti pada Senin 5 Agustus 2024 mendatang almarhum Yogi Irawan diagendakan bakal menghadapi tuntutan pidana.
Namun nantinya, kata Zainal sidang akan dibuka terlebih dahulu dan sesuai dengan KUHAP maka nanti majelis hakim akan mengeluarkan penetapan batal demi hukum.
“Nantinya dipersidangan jaksa akan memberikan surat kepada majelis hakim dan baru akan dikeluarkan penetapan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Yogi Irawan dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Disinggung apakah diberitahu oleh pihak kejaksaan penyebab meninggalnya Yogi Irawan, Zainal singkat menjawab tidak tahu.
“Jaksa hanya menginformasikan kepada kita ada tahanan yang masih dalam proses hukum persidangan meninggal, penyebabnya apa tidak tahu,” tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yogi Irawan yakni Yuliana SH membenarkan tentang kabar meninggalnya Yogi Irawan yang saat ini dalam upaya hukum penuntutan di persidangan.
“Orangnya pendiam, dan memang saat sidang ada terdapat benjolan di jidatnya namun katanya itu bisul,” kata Yuli.
Dibeberkan Yuli, berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga Yogi Irawan bahwa sebelum meninggal sempat muntah darah namun tidak tahu penyebabnya karena apa.
Saat itu, kata Yuli pihak keluarga saat dihubungi mengatakan bahwa jenazah Yogi Irawan akan dibawa oleh keluarga dari rumah sakit untuk dimakamkan Desa Babat Supat, Muba.
Dari penelusuran perkara, Yogi Irawan merupakan terdakwa kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 10,7 gram sabu.
Yogi Irawan didakwa telah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam perjalanannya, persidangan telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan perkara.
Dan seyogyanya, pada Senin 5 Agustus 2024 ini, Yogi Irawan bakal diagendakan mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba diketahui bernama Yogi Irawan dikabarkan meninggal dunia saat berada di dalam ruang tahanan.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat tanda-tanda diduga kekerasan di tubuh korban yang diketahui napi tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebut. (Ela)
Editor: Ferly