Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel menyerahkan tersangka ARS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk ke tahap penuntutan, Kamis (1/8/2024). Foto: Dok Humas Polda Sumsel.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel menyerahkan tersangka ARS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk ke tahap penuntutan, Kamis (1/8/2024). Foto: Dok Humas Polda Sumsel.

Kasus Pengusaha Pengemplang Pajak Segera Disidang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel menyerahkan tersangka ARS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk ke tahap penuntutan.

Kabid Humas DJP Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan tersangka ARS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak 21 Junii 2024 lalu, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Tersangka ARS merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Penahanan ini, lanjut Teguh, dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Tulisan lainnya :   Jemaah Haji Bawa Zamzam di Koper, Ini Dampaknya

“Untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan untuk nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 648.260.000,” jelasnya

Teguh menyebut, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif” yaknj dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut Teguh, sudah sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tulisan lainnya :   Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Penyebabnya

“Namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,” ungkapnya.

Teguh juga mengatakan bahwa penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *