SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan pada peristiwa tawuran dua kelompok di Citra Land Keramasan Palembang, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, berakhir ricuh, Selasa (30/7/2024).
Pihak keluarga korban, yang turut hadir didalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengamuk dengan melempar tiga terdakwa dengan menggunakan tas.
Peristiwa mengamuknya keluarga korban terjadi, usai majelis hakim PN Palembang diketuai Budiman Sitorus SH menggelar sidang pemeriksaan satu orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang, Selasa (30/7/2024).
Dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa bernama Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil, dan Miko Aprilian, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama M Putra Alam.
Meskipun di dalam ruang sidang dikawal ketat oleh beberapa petugas kepolisian, namun salah satu keluarga korban tidak peduli dengan tetap menghujamkan tas yang dibawa ke tubuh salah satu terdakwa.
“Saya tidak terima, tidak adil harus dihukum setimpal,” teriak keluarga yang diduga ibu korban usai melempar tas ketubuh salah satu terdakwa. Beruntung, kericuhan di dalam ruang sidang mereda usai keluarga korban digiring petugas kepolisian dibantu petugas keamanan PN Palembang untuk keluar dari ruang sidang.
Meski begitu, suasana emosional masih terasa saat keluarga korban dengan menggerutu agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, saat pemeriksaan saksi bernama Megi, rekan korban yang juga ikut serta mengantar korban saat tawuran antara dua kelompok yakni kelompok barat dan kelompok selatan.
Di persidangan, ia mengaku melihat langsung peristiwa tawuran tersebut hingga korban M Putra Alam dianiaya dengan senjata tajam celurit dan tombak diantaranya oleh salah satu terdakwa.
“Sebelum kejadian saya membonceng korban untuk tawuran dengan kelompok barat di Citra Land Keramasan, dan melihat korban dianiaya oleh para terdakwa,” kata saksi Megi.
Ditanya hakim mengenai bagaimana para terdakwa menganiaya korban, saksi mengistilahkan membacok tubuh korban dengan sajam berkali-kali dengan istilah “nyayur”.
“Disayur pak hakim, usai terdakwa Laguna menombak tubuh korban hingga terjatuh dan di sayur oleh dua terdakwa lainnya saya lihat itu pada saat kejadian,” ungkap saksi Megi. Ia menerangkan, usai tubuh rekannya itu di sayur oleh para terdakwa ia pun pergi dengan menggunakan motor karena takut jadi sasaran juga.
Keterangan saksi tersebut, kembali dibantah oleh tiga terdakwa yang mengaku kompak tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menganggap keterangan saksi berbohong.
Sontak, mendengar tanggapan dari para terdakwa itu pihak keluarga korban pun emosi hingga terpaksa membuat majelis hakim menegur pihak keluarga korban berkali-kali.
“Biarkan apapun tanggapan dari terdakwa kami yang menilai, jangan ikut komentar nanti apakah berbohong atau tidaknya akan jadi pertimbangan kami,” kata hakim ketua.
Pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing juga berencana akan menghadirkan saksi tandingan, berjumlah seluruhnya 19 orang saksi.
Pihak JPU pun dipersidangan meminta agar sidang selanjutnya untuk pihak PN Palembangenambah personil keamanan, sebab dikhawatirkan berpotensi kisruh.
“Sebab yang dihadirkan ini juga merupakan saksi yang ikut tawuran dari kelompok para terdakwa, karena itu kami mohon nanti agar pengamanannya diperketat,” pinta JPU Kejari Palembang Herry Fadlullah dipersidangan. (Ela)
Editor: Ferly