Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah. Foto: Sumselheadline/Ela.

Gaya Lama, Dishub Minta Warga Laporkan Jukir Liar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejumlah aparat dan institusi terkait di Kota Palembang baik kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun POM TNI saat ini tengah gencar menertibkan parkir-parkir liar yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Keberadaan juru parkir liar (jukir), baik yang berada di pinggir-pinggir ataupun di depan minimarket dan tempat keramaian objek vital lainnya di Kota Palembang, selalu dikeluhkan oleh masyarakat melalui sosial media.

Atas keluhan warga itu, lagi-lagi Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan bagi pengunjung yang merasa dirugikan, diduga dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp 5 ribu untuk melaporkannya ke polisi jangan hanya memviralkan di medsos.

“Jukir liar ini diduga kerap memaksa pengendara roda dua maupun mobil membayar sejumlah nominal tertentu dan jika menolak mereka para juru parkir bakal berbuat kekerasan,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Bahkan lanjutnya, tidak sedikit video-video yang banyak beredar dan viral diberbagai platform-platform sosial media mempertontonkan berlaku kasar serta bertindak nekat seperti menarik sepeda motor konsumen yang hendak pergi karena menolak membayar.

Tulisan lainnya :   Polisi Periksa Saksi Kasus Siswa SD Keracunan Minuman Semprot

“Bukan tanpa alasan kenapa para konsumen atau pengendara motor enggan untuk bayar karena di minimarket sendiri terdapat plang bertuliskan parkir gratis. Hal inilah yang terkadang berujung kekerasan oleh jukir kepada pengendara motor yang hendak berbelanja di minimarket,” katanya.

Dikatakan Juliansyah, dirinya berharap warga yang merasa dirugikan oleh jukir liar agar melaporkan kasus tersebut ke polisi agar dapat diproses secara hukum,
Sebab, menurutnya Dishub Kota Palembang tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan jukir ilegal.

“Seperti kemarin, saya mendapatkan laporan bahwa ada seorang pengunjung dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp 5 ribu untuk sepeda motor oleh petugas parkir, ini harus dilaporkan ke polisi karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk memproses jukir ilegal secara hukum, jangan hanya diviralkan saja,” imbuhya.

Tulisan lainnya :   Hasil Kajian BPU Unsri, Muba Layak Punya Pabrik Minyak Goreng

Juliansyah menyebut, Dishub hanya bisa mendata dan membina Jukir ilegal saja dengan cara didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya lalu setelah itu dilepas.

“Sudah sering kita bina, kita buatkan surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi tapi kenyataannya masih saja mereka mengulangi perbuatannya dalam melakukan praktik parkir ilegal,” pungkasnya.

Namun Ardi, mengaku heran dengan permintaan lapor bagi warga. Karena sebenarnya kalau Dishub atau polisi mau, tak susah menangkap tangan jukir liar yang banyak dikeluhkan. “Jangan tunggu warga lapor dong. Tindak saja jukirnya. Sangat gampang menindak, jangan tunggu warga lapor, kalau memang aparat mau bertindak,” katanya dengan nada kesal. (Ela)

Editor: Edi

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *