Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Ike Rahmawati tepis isu terpidana selebgram Lina Mukherjee hamil. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Ike Rahmawati tepis isu terpidana selebgram Lina Mukherjee hamil. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kalapas Palembang Bantah Lina Mukherjee Hamil

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Ike Rahmawati tepis isu terpidana selebgram Lina Mukherjee hamil sebagaimana kabar yang beredar luas di masyarakat.

Sebelumnya, merebaknya isu tersebut bermula dari laman pemberitaan Lombok Insider, mengenai kehamilan Lina Mukherjee yang mengaku hamil anak dari artis Saiful Jamil dan meminta doa agar anaknya sehat.

“Itu bohong, kabar itu tidak benar, memang ada tiga kali Lina Mukherjee dibesuk Saiful Jamil, tapi dia di dalam baik-baik saja setiap saat kita cek kesehatannya dan hasilnya tidak hamil,” ujar Ike Rahmawati, Selasa (16/7/2024). Menurut Ike, mendengar kabar hamil anak Saiful Jamil respon terpidana Lina Mukherjee hanya senyum-senyum saja.

Ia juga menunjukkan bukti foto hasil test kehamilan terpidana Lina Mukherjee yang ternyata hasilnya negatif hamil. Diakui Ike, bahwa memang benar menurut laporan artis Saiful Jamil sudah lebih kurang tiga kali datang menjenguk Lina Mukherjee didalam Lapas Perempuan Palembang.

Namun, ia memastikan bahwa isu mengenai Lina Mukherjee hamil anak Saiful Jamil sebagaimana pemberitaan yang beredar itu tidak benar. “Karena di dalam lapas Perempuan Palembang ini kalau ada kegiatan warga binaan termasuk Lina Mukherjee selalu didampingi oleh petugas apalagi kalau ada kunjungan dari Saiful Jamil,” tuturnya.

Ditanya awak media, berapa lama lagi masa tahanan dari Lina Mukherjee Ike menjawab yang bersangkutan menjalani putusan pidana 2 tahun penjara.

Jadi, lanjut Ike masa penahanan terpidana Lina Mukherjee menurut catatan maka pada tahun 2025 bulan Juni selesai menjalani masa pidananya.

Kabar tentang hamilnya, selebgram bernama asli Lina Lutfiawati ini diantaranya datang dari salah satu laman pemberitaan Lombok Insider yang terbit pada Jumat (12/7/2024) yang lalu.

Tulisan lainnya :   Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Penyebabnya

Diterangkan, selebgram yang dijerat kasus pidana makan kriuk b4bi! baca bismillah demi konten ini diberitakan ngaku hamil anak Saiful Jamil.

Sontak Lina Mukherjee, minta kepada netizen didoakan agar anak yang dikandungnya saat ini dalam keadaan sehat. “Gaes aku lagi hamil anak bang Ipul,” kata Lina dikutip dari laman lombok Insider bersumber akun Tiktok Annisa Aulia, Senin (15/7/2024).

Masih dalam laman tersebut, Lina Mukherjee makan camilan sembari membuat video pernyataan terkait kehamilan dirinya. Entah benar atau tidak, dituliskan dalam kabar berita artis Saiful Jamil sendiri belum menginformasi kabar terkait kehamilan Lina Mukherjee.

Sementara itu, saat ditelusuri dari nama akun Annisa Aulia yang disebutkan mengunggah video Kalim Lina Mukherjee hamil anak Saiful Jamil tidak ada. Sedangkan, saat ditelusuri melalui akun medsos Lina Mukherjee tampak masih menjalani masa pidana dengan mengisi keseharian berbagai kegiatan.

Termasuk, membuat kerajinan tangan berupa bantal buatan warga binaan dan Lina Mukherjee yang diberi nama “Bantal Lilu” yang merupakan nama sapaannya.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa (18/7/ 2023) lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Tulisan lainnya :   Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.

Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.

Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak. “Hukum di dunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi,” imbaunya.

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.

Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.

Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *