SUMSELHEADLINE.COM. PALEMBANG — Tiga Kepala Dinas yang menjabat mulai dari tahun 2023 sampai dengan saat saat ini, TL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Mura, dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga Kepala Dinas diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk perizinan perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.
Saat diwawancarai melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia terkait pemeriksaan saksi dari Tiga Dinas tersebut mengatakan, tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang merupakan Kepala Dinas.
“Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut semuanya merupakan Kepala Dinas yang berada di Kabupaten Mura periode 2023 sampai saat ini,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Vanny juga menjelaskan, ketiga orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk perizinan perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan.
“Ketiganya hadir sebagai saksi dan diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai, lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Diketahui pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Dan ada tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly