SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Vladimir Kasarski, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia, terjerat perkara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/7/2024).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung, dengan didampingi dua penerjemah Bahasa.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski, telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski dijerat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.
Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” urai JPU saat bacakan tuntutan, Selasa (2/7/2024).
Dalam dakwaan JPU, aksi terdakwa Vladimir Kasarski terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Terdakwa Vladimir Kasarski berhasil ditangkap pada 1 April 2024, terdakwa meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank yang berada di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap kalau terdakwa sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta dan sempat divonis 11 bulan penjara, namun kejadian tersebut tak membuat pria berkepala plontos ini jera untuk melancarkan aksinya.
Dalam aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO), dan dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.
Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP, yang berada dijalan Bambang Utoyo, setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.
Saat meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk, setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM.
Setelah itu, pelaku lantas menunggu dihubungi oleh hacker Mr X di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP, namun aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam, karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir Kasarski langsung kabur dengan mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) telah ia palsukan sebelumnya.
Meski gagal mencuri uang dari dalam mesin ATM tersebut, tapi uang sebesar Rp 30 juta, berhasil keluar dari dalam mesin ATM tersebut, dan terlihat oleh penjaga malam yang patroli, dan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan termasuk pengecekan rekaman CCTV, diketahui kalau ada yang mencoba membobol mesin ATM tersebut.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam ATM tersebut memakai masker dan kacamata hitam, dan semua terekam CCTV, petugas menyelidiki keberadaan tersangka, akhirnya Vladimir Kasarski bisa ditangkap di Jakarta.
Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, aksinya ini dilakukannya sendirian dengan dibantu hacker Mr X. Tiap kali beraksi, dia selaku berkomunikasi dengan rekannya yang ada di Meksiko, tugasnya adalah meletakkan peralatan illegal acces dan juga memantau situasi sekitar TKP, sedangkan tugas Mr X (DPO) dari Meksiko adalah meretas sistem mesin ATM yang hendak dicuri uangnya. (Ela)
Editor: Ferly