SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Satu orang tersangka baru kali ini adalah oknum ASN sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial JP, yang menurut informasinya juga merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Hal itu diketahui dari rilis secara tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (30/5/2024) kepada sumselheadline.com
Dalam rilis yang dibagikan, penetapan terhadap tersangka JP berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Atas penetapan tersebut, masih dalam rilisnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” ujar Vanny
Sementara, dari informasi yang dihimpun tersangka JP bernama lengkap Joko Edi Purwanto yang ternyata juga menjabat sebagai Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Edi Purwantoro adalah oknum ASN selaku PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Edi Purwantoro adalah oknum ASN selaku PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. (Ela)
Editor: Ferly