SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kisruh Pasar 16 Ilir Palembang terus berlanjut. Belum ada kesepakatan antara pedagang pemilik kios dengan pihak pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR).
Lantaran belum adanya kesepakatan atas beberapa tuntutan yang selama ini dituntut, para pedagang pun mendatangi Kantor Walikota Palembang.
Koordinator Lapangan Putra Siregar mengatakan, para pedagang ingin hubungan kerjasama PT BCR dengan Pemerintah Kota Palembang terkait revitalisasi gedung Pasar 16 agar segera diputus. “Bagi pedagang kehadiran BCR tidak memberikan solusi dalam perkembangan Pasar 16 Ilir,” katanya, Senin (29/4/2024).
Para pedagang juga meminta agar hak-hak para pedagang pemilik kios yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di gedung Pasar 16 diakui kembali.
“Karena tidak ada satupun putusan dari pihak pengadilan yang mengatakan SHM SRS tersebut batal demi hukum dan hapus atau tidak berlaku lagi,” jelasnya. Salain itu, para pedagang juga menginginkan seluruh aktivitas PT BCR selaku pihak pengelola di Pasar 16 untuk segera dihentikan.
“PT BCR tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait berdasarkan hasil sidang DPRD kota Palembang Komisi 3 pada 24 April 2024,” katanya.
Pemilik kios juga meminta Pemkot Palembang dalam hal ini PJ Walikota Palembang untuk lebih mementingkan hak-hak pedagang melindungi kepentingan para pedagang dari adanya gangguan dan intervensi dari pihak PT CBR
“Selain soal itu, kami juga meminta retribusi yang sudah ditarik dari pedagang harus jelas pemanfaatannya dan siapa yang mengelolanya selama ini, terutama untuk kepentingan lingkungan Pasar 16 Ilir sendiri,” katanya. (Nda)
Editor: Edi