SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan umum kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun tahun 2019-2023, terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Bidang Pidana Khusus.
Sejak naik ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
“Namun, pada hari ini belum mendapatkan informasi dari penyidik ada tidaknya saksi yang di panggil dan dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Hanya saja, kata Vanny pada Kamis 25 April 2024 tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua nama mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun 2010.
Diuraikannya, dua nama yang hadir pemanggilan sebagai saksi yakni berinisial AMB asisten ekonomis dan pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas tahun 2010. “Serta S selaku kepala Dinas Bappeda Kabupaten Musi Rawas tahun 2010,” ungkap Vanny.
Kedua nama tersebut, kata Vanny, disodorkan masing-masing selebih kurang 20an pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang diperiksa sejak pukul 10 pagi sampai selesai.
Menurut Vanny, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan umum kasus tersebut terus memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejauh ini, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara tersebut telah memanggil dan memeriksa lebih kurang sepuluh orang saksi. “Pemanggilan sejumlah saksi tersebut guna melengkapi materi penyidikan perkara sekaligus membidik tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Dirinya tidak henti-hentinya mengimbau kepada sejumlah nama yang dipanggil oleh tim penyidik, agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan. Guna memperlancar proses penyidikan perkara terkait dugaan korupsi SPH perkebunan ini.
Sebab, masih kata Vanny akan ada sangsi hukum apabila terhadap sejumlah nama yang mangkir tanpa keterangan dari pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Disinggung mengenai detil penyidikan perkara, Vanny belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai modus penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
Termasuk ketika disinggung berapa nilai kerugian negara, Vanny belum dapat menyampaikannya ke publik, karena masih dalam tahap penyidikan umum.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui juga, selain kasus korupsi terkait SPH Perkebunan Musi Rawas, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus juga menaikkan dua kasus korupsi baru ke tahap penyidikan.
Dua kasus dugaan korupsi yang dimaksud yaitu, dugaan korupsi aktifitas tambang batu bara serta dugaan korupsi terkait prasarana pembangunan Light Rail Trait (LRT) Sumsel. Serta, satu kasus pengembangan penyidikan terkait distribusi semen pada PT Semen Baturaja yang dalam tahap bidik tersangka baru.
Layak untuk ditunggu, tiga penyidikan kasus baru serta satu pengembangan penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly