SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, mencium adanya keterlibatan pihak lain hingga adanya pencarian uang Rp 2,8 miliar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang tak bertuan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian perkara mendengarkan keterangan lanjutan saksi Direktur Utama PT SMS bernama Adi Trenggana Wirabakti, Senin (18/3/ 2024). Majelis hakim diketuai Pitriadi mulanya, menilai keterangan yang diberikan oleh Dirut PT SMS selalu berubah-ubah, cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa Sarimuda ini, majelis hakim pun sempat menegur jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini perlu dikembangkan lebih lanjut.
Sebab dari keterangan saksi Adi Trenggana, majelis hakim menilai banyak keanehan-keanehan, terutama terkait pencairan sejumlah uang kegiatan fiktif dari PT SMS.
Terungkap fakta dipersidangan, adanya penandatangan pembayaran tagihan diduga fiktif sebesar Rp 10 miliar kepada pihak rekanan PT APS, yang ditandatangi salah satu staf PT SMS bernama Widi.
Akan tetapi, saksi Adi Trenggana membeberkan saat ditanya dan ditunjukkan adanya tanda tangan itu, yang bersangkutan tidak merasa menandatangani pencairan penagihan. Keanehan lain, sebut hakim ketua yakni sejumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh PT APS selaku rekaman PT SMS.
“Anehnya, kok tidak pernah melakukan penagihan kepada PT SMS atas sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh PT APS,” sebut hakim ketua Pitriadi. Lalu, ada lagi sejumlah kejanggalan kejanggalan lainnya termasuk besaran uang hasil audit internal oleh PT SMS, serta sejumlah penagihan yang hingga saat ini tidak dibayarkan oleh pihak rekanan.
Selain itu, majelis hakim juga menilai saksi Adi Trenggana sebagai Dirut PT SMS saat ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap sejumlah tagihan-tagihan PT SMS.
“Jadi saksi hanya bayar-bayar saja tanpa tracking terlebih dahulu mengenai kelengkapan adminstrasi penagihan dari pihak rekanan melalui cek,” sebut hakim ketua.
Terkait dengan audit perhitungan kerugian PT SMS juga demikian, majelis hakim mencium adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati sejumlah uang selain terdakwa Sarimuda.
Serta, adanya selisih uang Rp2,8 miliar dari total kerugian negara yang menguap, yang man hingga saat ini belum diketahui siapa yang menikmati uang tersebut.
Untuk itu, dipersidangan majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus PT SMS ini.
“Serta tolong saksi Dirut PT SMS ini Adi Trenggana dihadirkan lagi apabila nanti dibutuhkan untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya,” tegas hakim ketua lagi.
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp8 miliar lebih, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara. Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. (Ela)
Editor: Ferly