SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Lantaran mengancam menembak calon presiden (Capres) Anies Baswedan, seorang pemuda asal Probolinggo, Jatim ditetapkan tersangka.
Tersangka bernama Arjun Wijaya Kusumo dijerat pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik. Dia akan dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pengancam Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Arjun merupakan pemuda asal Probolinggo, Jawa Timur. Arjun ditangkap di Jember saat bekerja sebagai buruh angkut. Dia ditangkap di hadapan ayah dan kakaknya saat mengantar bawang di pasar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada sejumlah wartawan.
Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
“Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok,” kata Dirmanto. (gih/*)
Editor: Ferly