IMBAS pemerintah menaikkan pajak hiburan mencapai 40-75 persen, membuat pedangdut Inul Darasista kalang kabut. Usaha karaokenya Inul Vista terancam mem-PHK karyawan. Sebagai pengusaha di bidang hiburan, Inul Daratista menyayangkan keputusan menteri yang menaikkan pajak.
Bagi Inul, hal itu memberatkan dan bisa membuat karyawannya kehilangan pekerjaan. “Ini hari Sabtu. Kita lihat kondisi sekarang, sepi kan,” kata Inul dalam video diunggahnya di akun TikTok.
Dengan kondisi tamu yang pada saat itu baru dua room terpakai oleh customer dikeluhkan oleh Inul Daratista. Apalagi jika melihat pajak pengelolaan bisnis tersebut dikenakan ke setiap pelanggan sebanyak 25 persen.
Dengan pajak sebesar itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa banyak sekali tamu yang komplain dengan besaran pungutan resmi daerah tersebut yang mencapai 25 persen saat ini.
“Pajaknya kita di sini 25 persen. Itu aja tamu banyak yang komplain. Bun, katanya pajaknya terlalu tinggi,” ujar salah satu pegawai resepsionisnya saat ditanya Inul.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui draf rancangan undang-undang daerah khusus Ibukota DKI Jakarta yang akan menaikkan tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) sebesar 40-75 persen. “25 (persen) aja kondisinya seperti ini, mereka butuh makan lho. Pajak 25 persen tamu aja udah teriak-teriak, ini hari Sabtu,” ujar Inul.
Selain itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa besaran pajak hingga kondisi ekonomi pasca Covid-19 ini telah memaksa dirinya melakukan efisiensi cukup besar.
Sambil menahan tangis, dia juga menanyakan bagaimana kalau para karyawannya diberhentikan saja karena bisnisnya tidak kuat bergerak akibat dampak dari kebijakan yang hendak diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan kenaikan penerimaan pajak mereka sebesar 75 persen. (nda/*)
Editor: Edi